Selasa, 06 April 2010

tanda-tanda keamanan pada makanan

Tanda “ ML” ini merupakan tanda nomor pendaftaran pangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Departemen Kesehatan/Badan POM), yang berarti makanan ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan telah memiliki ijin edar.



Tanda “tanpa pengawet” berarti makanan ini dalam proses produksinya tidak menggunakan bahan pengawet sehingga aman untuk dikonsumsi.
Tanda “halal” berarti bahwa makanan ini sesuai dengan syariat Islam dan dalam produksinya tanpa menggunakan bahan yang mengandung lemak babi dan dalam penyembelihannya sesuai dengan syariat Islam.

Tanda “expired date” berarti tanggal yang menunjukkan makanan tersebut masih memenuhi syarat mutu dan keamanan untuk dikonsumsi.
Tanggal kadaluwarsa ini merupakan batas akhir makanan ini dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen.
Tanda keamanan “keep refrigerator” ini merupakan tanda petunjuk cara penyimpanan makanan ini yang akan mempengaruhi sifat dan mutu produk pangan tersebut yaitu harus disimpan dalam kondisi beku.





Tanda “BPOM” merupakan tanda nomor pendaftaran pangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Departemen Kesehatan/Badan POM), yang berarti makanan ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan telah memiliki ijin edar.
Tanda “halal” dan “MUI” berarti bahwa makanan ini sesuai dengan syariat Islam dan dalam produksinya tanpa menggunakan bahan yang mengandung lemak babi dan dalam penyembelihannya sesuai dengan syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar